wertfootup — Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi di sebuah apartemen di Cikarang Utara. Kelima orang tersebut telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian kejadian yang berakhir dengan meninggalnya korban,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, pada Senin (16/2/2026).
Awal Penemuan Korban
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai ditemukannya seorang perempuan muda dalam kondisi tidak bernyawa di dalam Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara. Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur, telah meninggal dunia di kamarnya. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (11/2/2026).
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk menjalani prosedur autopsi, sementara penyidikan intensif segera dimulai untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematiannya.
Korban Diduga Konsumsi Obat Ilegal
Berdasarkan temuan penyelidikan, korban diketahui datang ke apartemen tersebut bersama beberapa rekannya. Diduga, korban kemudian mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban mengalami penurunan drastis, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Melalui pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam rantai penjualan dan distribusi obat terlarang itu. Kelima tersangka tersebut adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku Lain
Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan finansial dari transaksi jual beli obat yang akhirnya dikonsumsi oleh korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang berinisial R, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut disita untuk mendukung penyidikan, termasuk beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa-sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang terkait dengan kejadian.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kelima tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat-obatan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sumarni menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan pengungkapan seluruh jaringan penjualan obat ilegal ini. Pihak kepolisian akan menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utamanya, dengan tujuan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Setiap dugaan atau informasi mengenai hal tersebut dapat segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sebagai bentuk layanan, Polres Metro Bekasi juga menyiagakan layanan interaktif “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK)”. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor WhatsApp di 081383990086, pusat panggilan Polri 110, atau saluran pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.
