67 RUU Prioritas 2026: Rancangan Hukum yang Akan Dibahas

67 RUU Prioritas 2026: Rancangan Hukum yang Akan Dibahas

delapantoto — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Dalam daftar tersebut, tercatat 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi fokus pembahasan. RUU-RUU ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari reformasi hukum, ketenagakerjaan, pendidikan, hingga isu-isu strategis seperti energi dan perubahan iklim.

Daftar Lengkap RUU Prioritas 2026

Berikut adalah daftar lengkap 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang menunjukkan arah pembangunan hukum Indonesia ke depan:

Bidang Pertahanan, Hukum, dan Politik

Beberapa RUU penting di bidang ini antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Pemilihan Umum, serta RUU tentang Perubahan atas UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, terdapat pula RUU Perampasan Aset, RUU Jabatan Hakim, dan RUU tentang Perubahan atas UU Kepolisian.

Bidang Ekonomi, Industri, dan Sumber Daya

Pembangunan ekonomi diatur melalui RUU seperti Kawasan Industri, Komoditas Strategis, dan Pertekstilan. Sektor energi dan lingkungan diantisipasi dengan RUU Energi Baru Terbarukan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Revisi UU Larangan Monopoli dan Perlindungan Konsumen juga masuk dalam prioritas.

Bidang Sosial, Ketenagakerjaan, dan Pendidikan

Isu sosial dan perlindungan masyarakat diangkat melalui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Dunia pendidikan akan melihat perubahan melalui RUU tentang Perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional.

Bidang Teknologi, Data, dan Tata Kelola

Era digital direspons dengan RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Transportasi online juga mendapat perhatian khusus dengan RUU tersendiri.

Bidang Lainnya yang Kompleks

Daftar ini juga mencakup RUU-rewu penting lainnya seperti RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU tentang Bahasa Daerah. Masing-masing RUU membawa kompleksitas dan urgensi tersendiri dalam konteks pembangunan hukum nasional.

Penetapan 67 RUU ini menandakan agenda legislatif yang padat dan ambisius. Keberhasilan pembahasan dan pengesahannya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, komitmen politik di DPR, serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Daftar ini memberikan peta jalan yang jelas mengenai regulasi apa saja yang akan mengalami perubahan atau terbit baru dalam beberapa tahun ke depan.