Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para pelaku industri perumahan untuk tidak lagi menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lokasi pembangunan hunian baru.
Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk perumahan sebaiknya tidak menyasar area persawahan, terutama yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Menurut Nusron, perubahan pola pengadaan lahan sangat penting agar pembangunan perumahan tetap sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam penjelasannya, Nusron menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan perlindungan lahan pertanian sebagai kebijakan strategis. Mandat undang-undang serta keputusan kabinet menekankan bahwa lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga kebutuhan generasi mendatang.
Saat ini Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah setiap tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, penurunan luas sawah mencapai 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Jika dibiarkan, hilangnya lahan sawah secara masif dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Nusron menambahkan bahwa pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pangan, industri, energi, dan perumahan. Oleh karena itu, langkah pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan dengan serius.
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan pangan, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penetapan LP2B agar konversi lahan sawah dapat ditekan. LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan secara berkelanjutan dan dilindungi dari alih fungsi. Lahan tersebut berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagian di antaranya ditetapkan sebagai LSD dengan tingkat perlindungan hukum yang lebih tinggi.
Sumber : wertfootup.com
