wertfootup — Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan regulasi resmi mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dasar Hukum dan Tujuan Penyesuaian
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja selama bulan suci. Kebijakan ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif minimal selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Rincian Jadwal Kerja Senin hingga Kamis
Bagi ASN di perangkat daerah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, berlaku pengaturan khusus. Dari hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Waktu Istirahat
Pada hari-hari tersebut, waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pengaturan Khusus Hari Jumat
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja tetap berlaku dari pukul 06.30 WIB sampai 14.00 WIB. Namun, waktu istirahat mengalami penyesuaian menjadi pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB untuk mengakomodir pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Aturan bagi Unit Layanan Khusus
Pengaturan jam kerja bagi pegawai ASN yang bertugas di unit layanan khusus, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan satuan kerja di bidang pendidikan, pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Wali Kota menekankan bahwa pengaturan waktu istirahat harus tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ketentuan akhir mengenai hari dan jam kerja efektif di masing-masing perangkat daerah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.
Konteks Kebijakan Serupa di Wilayah Lain
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan juga diterapkan di wilayah lain, seperti DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB, dengan komitmen yang sama untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Langkah-langkah penyesuaian ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pemenuhan kebutuhan spiritual para aparatur sipil negara.
