Banjir Bukan Musibah Alam, Tapi Bencana Ekologis

Banjir Bukan Musibah Alam, Tapi Bencana Ekologis

ptslot — Pemulihan kawasan hulu sungai merupakan langkah mendesak yang perlu segera diimplementasikan. Hal ini didasari pada pemahaman bahwa banjir yang kerap melanda bukanlah semata-mata musibah alam, melainkan sebuah bencana ekologis. Akar permasalahannya terletak pada tata kelola lingkungan hidup yang buruk, mulai dari praktik penggundulan hutan, pendangkalan aliran sungai, hingga aktivitas pengerukan bukit yang merusak keseimbangan alam.

Restorasi Ekologis dan Pelibatan Masyarakat

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah Aceh. Menurut Afif, solusi jangka panjang terletak pada restorasi ekologis dan pemulihan serius kawasan hulu. Proses ini harus disertai dengan audit menyeluruh terhadap perizinan usaha yang berpotensi merusak lingkungan serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam tata kelola.

“Kami menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius,” tegas Afif. Ia mengingatkan bahwa tanpa upaya penyelamatan di wilayah hulu, Aceh berisiko tinggi menghadapi banjir besar secara berulang, bahkan berpotensi menjadi bencana bulanan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Audit Perizinan dan Penegakan Hukum yang Cepat

Melva Harahap, Manager Penanganan Bencana WALHI Nasional, menambahkan pentingnya kecepatan dan transparansi dalam penanganan. Tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin secara massif dinilai sebagai pemicu utama bencana ekologis ini.

“Audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi yang lalai, serta pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye harus dilakukan dengan cepat, terbuka, dan holistik,” ujar Melva. Pendekatan parsial dinilai tidak akan menyelesaikan masalah yang sudah bersifat sistemik.

Reformasi Tata Ruang dan Prioritas Hak Rakyat

Lebih lanjut, Melva menyoroti perlunya reformasi mendasar dalam perencanaan tata ruang. Rekonstruksi dan pemulihan pascabencana harus berbasis pada peta kerawanan bencana sebagai landasan utamanya, yang dapat dijalankan oleh satuan tugas khusus yang telah dibentuk.

“Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah, serta akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan,” tutup Melva. Poin ini menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.