Setelah penunjukkan langsung sebagai kontraktor, sejumlah dana yang disebut sebagai ‘jatah’ dari tiga rekanan tersebut dilaporkan mengalir kepada Bupati nonaktif Fikri melalui beberapa perantara. Total dana yang diduga diserahkan mencapai Rp 980 juta.
Menurut pengakuan tersangka, permintaan sejumlah fee atau ‘uang ijon’ kepada para kontraktor yang ditunjuk oleh Bupati diduga kuat terkait dengan kebutuhan yang mendesak menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Rincian Aliran Dana dari Tiga Kontraktor
Berikut adalah rincian kronologi dan besaran dana yang diduga diserahkan:
1. CV Manggala Utama
Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala selaku perwakilan dari CV Manggala Utama menyerahkan dana sebesar Rp 330 juta. Jumlah ini setara dengan 3,4 persen dari nilai total proyek yang ditanganinya, yaitu pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar. Penyerahan dana dilakukan melalui perantara Hary Eko Purnomo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) setempat.
2. PT Statikamitra Sarana
Kemudian, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta. Besaran ini merupakan 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Perantara dalam transaksi ini adalah Santri Ghozali (SAG), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPRPKP.
3. CV Alpagker Abadi
Pada tanggal yang sama, 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan dana sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut setara dengan 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar. Perantara yang bertindak dalam kasus ini adalah Rendy Novian (REN), yang juga merupakan ASN di Dinas PUPRPKP.
Seluruh aliran dana ini kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterkaitan dan pola transaksi yang diduga melanggar hukum.
