Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Debt Collector hingga Penipuan WO

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Debt Collector hingga Penipuan WO

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Tvtogel — Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, terus berkembang. Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, insiden pada Kamis, 11 Desember 2025 itu dipicu oleh upaya penagihan yang dilakukan terhadap seorang anggota polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa awalnya kendaraan bermotor yang dikendarai Brigadir IAM dihentikan oleh dua debt collector. Dalam aksi tersebut, kunci kontak motor dicabut paksa. Tindakan inilah yang memicu perselisihan karena sang pengendara tidak menerima cara penagihan yang dilakukan di tengah jalan.

“Pada dasarnya, kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Saat kunci kontak dicabut, anggota polisi tersebut tidak terima atas perbuatan itu,” jelas Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.

BNPB Koreksi Data Korban Meninggal Banjir Sumatera

Sementara itu, dari dunia penanggulangan bencana, Badan Pusat Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi penting terkait data korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera. Terdapat beberapa jenazah yang sempat tercatat sebagai korban bencana, namun ternyata telah dimakamkan sebelum peristiwa banjir terjadi.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena dampak banjir juga melanda lokasi-lokasi pemakaman. “Ada beberapa korban yang sudah dinyatakan meninggal sebelum bencana banjir. Bencana ini tidak hanya berdampak di permukiman, tetapi juga di lokasi pemakaman,” ujarnya.

BNPB bersama pihak terkait melakukan identifikasi mendalam terhadap jasad-jasad yang ditemukan. Melalui proses pencocokan identitas secara detail, terungkap fakta bahwa beberapa jasad tersebut telah dikebumikan sebelum bencana melanda.

Dua Tersangka Penipuan Wedding Organizer Dijerat Hukum

Berita kriminal lainnya datang dari pengungkapan kasus penipuan yang menimpa calon pengantin. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa wedding organizer (WO).

Kedua tersangka tersebut adalah Ayu Puspita Dewi dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Saat ini mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dianggap memiliki keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, disimpulkan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terhadap para klien. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.