Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan tanggapan atas aksi sindiran yang dilakukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Sindiran tersebut disampaikan melalui pengiriman banner menyusul keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Budi menyatakan bahwa KPK memandang tindakan MAKI sebagai ekspresi publik yang diterima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK mengaku selalu terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kritik Sebagai Bentuk Perhatian Publik
Menurut Budi, apa yang dilakukan MAKI justru mencerminkan tingginya perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Dia menegaskan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam memberantas korupsi, bukan hanya sebagai pendukung proses pencegahan dan penindakan, tetapi juga berperan dalam fungsi pengawasan agar segala proses berjalan secara transparan.
Banner Sindiran dari MAKI
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyindir KPK dengan mengirimkan banner bertuliskan “Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa di Anugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa”.
Boyamin menyatakan bahwa banner tersebut dikirim sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak bermain-main dengan perasaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan dapat menilai.
“Coba cek saja, apa ada media sosial yang mendukung tindakan KPK? Tidak ada. Komentar-komentar di berita juga tidak ada. Maka harus saya kasih pengingat bahwa mereka telah menciptakan rekor,” tegas Boyamin.
Kekhawatiran atas Diskriminasi dan Rusaknya Sistem
Boyamin lebih lanjut menyoroti bahwa keputusan pengalihan penahanan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem hukum. Alasannya, keputusan serupa dapat diminta oleh semua pihak yang sedang dalam proses hukum.
“Kalau ada pembebasan karena alasan sakit yang betul-betul terbukti, itu lain cerita. Namun, jika seseorang pernah ditahan dalam keadaan sehat lalu dialihkan menjadi tahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem karena semua orang akan meminta hal yang sama,” tandasnya.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa protes terhadap keputusan KPK ini tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari warga tahanan di dalam rumah tahanan. Ia menilai cara KPK dalam menangani kasus ini terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak transparan.
“Sehingga dengan kebohongan dan kesembunyian itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan-kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner,” pungkas Boyamin.
Di sisi lain, Budi Prasetyo menegaskan komitmen KPK untuk terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka. Hal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
