wertfootup — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka tersebut mencakup pimpinan lembaga peradilan di tingkat pertama itu.
Peningkatan Status ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Identitas Kelima Tersangka
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
I Wayan Eka Mariarta, yang menjabat sebagai Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan, yang berposisi sebagai Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya, yang bertugas sebagai Juru Sita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma, yang menjabat Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penindakan, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses eksekusi suatu perkara.
Dugaan Gratifikasi Tambahan
Lebih lanjut, terhadap Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juga diduga menerima gratifikasi tambahan. Gratifikasi tersebut bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, yaitu PT DMV, yang terjadi dalam periode tahun 2025 hingga 2026.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan penegakan hukum di lingkungan peradilan dan komitmen KPK untuk membersihkan institusi penegak hukum dari praktik koruptif.
