KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pencegahan Keberangkatan dan Besaran Kerugian Awal

Dua hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Langkah penegakan hukum pun diambil dengan mencegah tiga orang terkait bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan mantan staf khususnya, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Jangkauan Kasus dan Temuan Pansus DPR

Investigasi KPK mengungkap cakupan kasus yang luas. Pada 18 September 2025, disinyalir sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya telah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin kritis yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Kerugian Negara yang Terkonfirmasi

Audit BPK menjadi instrumen kunci dalam memastikan nilai kerugian negara. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026), Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan kerugian negara yang telah terkonfirmasi.

“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” jelas Indah. Nilai kerugian sebesar Rp622 miliar lebih ini terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d UU KPK, karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Pengungkapan nilai kerugian ini menjadi titik terang dalam proses hukum yang sedang berjalan.