Pttogel — Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai ‘uang keamanan’ dari terduga bandar narkoba, Koko Erwin. Pengungkapan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
Alur Pemberian Uang
Eko menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan melalui perantara, yaitu mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang saat itu masih menjabat. Menurut analisisnya, Didik diyakini mengetahui asal-usul dana yang diterimanya.
“Logikanya, uang apa yang bisa diberikan oleh seorang Kasat Narkoba kalau bukan berasal dari peredaran gelap narkotika? Itu dapat disebut sebagai biaya keamanan untuk Kapolresnya,” tegas Eko Hadi Santoso.
Profil Bandar Narkoba Koko Erwin
Koko Erwin disebut-sebut sebagai residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba. Ia pernah divonis bersalah dalam perkara serupa di Makassar pada tahun 2018. Jejak kriminalnya kembali mencuat ke permukaan seiring pengembangan kasus ini.
Penangkapan di Perbatasan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari, di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan dilakukan saat Erwin berusaha menyeberang ke Malaysia untuk menghindari hukum.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyatakan bahwa dalam operasi yang sama, dua orang lain dengan inisial A alias Y dan R alias K juga diamankan. Keduanya diduga membantu upaya pelarian Erwin ke Malaysia.
Dugaan Pemberian Imbalan Rp1 Miliar
Nama Koko Erwin mulai menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menggelar konferensi pers. Dalam berita acara pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Erwin sebagai bandar.
Ia mengungkapkan menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan narkotika dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar lebih awal.
Motif pemberian uang sebesar Rp1 miliar oleh Koko Erwin diduga untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik, yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dukungan dari Atasan
Lebih lanjut, dalam berita acara pemeriksaan juga terungkap bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menyambut baik niat Koko Erwin. Didik bahkan disebut mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, untuk memastikan bisnis peredaran sabu milik Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
