Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya bayi berusia dua bulan. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachman Syah Arif, dalam sidang pada Senin, 24 November 2025. Selain hukuman penjara, Ade juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan empat bulan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari hubungan antara Ade Kurniawan dan DJP yang terjalin sejak 2023. Setelah berkenalan, keduanya memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Semarang. DJP kemudian hamil dan melahirkan seorang bayi bernama NA pada Januari 2025.
Ade menolak memberi tanggung jawab penuh sebagai ayah dan hanya mau memberikan biaya untuk perawatan sang bayi. Rasa kesal terhadap permintaan DJP membuat Ade melakukan kekerasan pertama pada NA di rumah kontrakan mereka pada Maret 2025, dengan cara mencekik bagian belakang tubuh bayi tersebut hingga menangis keras.
Aksi penganiayaan tidak berhenti di situ. Ade kembali menyakiti NA dengan menekan dahinya saat berada di dalam mobil yang sedang terparkir di Pasar Peterongan, Semarang. Bayi yang kemudian kehilangan kesadaran itu dibawa ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Hasil ekshumasi yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa penyebab kematian NA adalah luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala yang memicu pendarahan di otak. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa NA adalah anak biologis Ade dari hubungan di luar pernikahan.
“Korban adalah anak kandung terdakwa yang lahir dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami,” jelas hakim.
PN Semarang juga menyetujui permintaan jaksa agar Ade membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban. Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Editor : EPICTOTO
Sumber : wertfootup.com
