Memahami BPNT: Bantuan Pangan untuk Keluarga Prasejahtera
wertfootup — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Program Sembako, merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka setiap bulannya, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Berbeda dengan bantuan tunai, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dicantumkan pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini khusus digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang mitra yang bekerja sama dengan bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun PT Pos Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Program BPNT
Program BPNT memiliki beberapa tujuan strategis. Utamanya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga prasejahtera dengan membantu pemenuhan kebutuhan pangan, sekaligus meningkatkan asupan gizi yang lebih seimbang. Selain itu, program ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan ketepatan waktu penyaluran bantuan.
Manfaat lainnya meliputi pemberian kebebasan bagi KPM untuk memilih bahan pangan sesuai preferensi, penguatan ketahanan pangan keluarga rentan, serta mendorong transaksi non tunai dan inklusi keuangan. Pada skala yang lebih luas, BPNT juga bertujuan menumbuhkan ekonomi lokal dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima BPNT 2026
Penyaluran BPNT berlandaskan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, berbagai Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri Sosial dan Menteri Keuangan terkait pengelolaan bantuan sosial.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kriteria penerima BPNT ditetapkan secara jelas. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang sah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga prasejahtera atau miskin (biasanya dari Desil 1-4). Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Dukcapil.
Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN dengan penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR). Penerima juga umumnya bukan penerima bantuan sosial sejenis dari program lain, meskipun dimungkinkan untuk menerima BPNT bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Persyaratan lain meliputi kepemilikan Kartu Keluarga (KK), domisili sesuai alamat tercatat, dan nomor telepon aktif untuk verifikasi.
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan
Besaran bantuan BPNT yang diterima setiap KPM adalah sebesar Rp 200.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan, sehingga total yang diterima per tahap adalah Rp 600.000. Pola ini diterapkan untuk mempermudah proses distribusi dan manajemen keuangan program.
Jadwal Pencairan dan Cara Penggunaan
Pencairan BPNT pada tahun 2026 direncanakan dalam empat tahap: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember). Waktu pencairan spesifik dapat bervariasi di tiap daerah, tergantung pada proses administrasi dan pembaruan data setempat.
Penting untuk diingat bahwa saldo BPNT tidak dapat ditarik tunai. Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, ikan, sayuran, buah, dan sumber protein lain di gerai-gerai mitra yang ditunjuk. Sisa saldo yang tidak digunakan hingga akhir bulan berjalan umumnya akan hangus.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPNT secara mandiri melalui beberapa cara:
1. Melalui Situs Web Kementerian Sosial: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id. Pilih wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap, isi kode verifikasi (captcha), lalu klik “Cari Data”. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama, jenis bantuan (BPNT), status “YA”, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi Kemensos dari Play Store atau App Store. Buat akun menggunakan NIK dan KK, lalu login dan pilih menu “Cek Bansos”.
3. Melalui Layanan Perbankan atau Pos: KPM dapat mengecek saldo melalui mobile banking atau ATM bank penyalur (Himbara) atau bertanya langsung ke agen PT Pos Indonesia. Informasi juga bisa diperoleh dari pendamping sosial setempat.
Mengajukan Diri dan Perbedaan dengan PKH
Bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, pengajuan dapat dilakukan melalui fitur usul/sanggah di aplikasi Cek Bansos, melalui RT/RW dan kelurahan, atau dengan berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Perlu dipahami bahwa BPNT berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH). BPNT bersifat bantuan pangan non tunai dengan nilai tetap per bulan. Sementara PKH adalah bantuan tunai bersyarat dengan nilai yang bervariasi tergantung komponen keluarga (seperti adanya ibu hamil atau anak sekolah) dan mewajibkan penerima memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan. Satu keluarga berpotensi menerima kedua bantuan ini secara bersamaan jika memenuhi semua kriteria yang berlaku.
Jika dalam pengecekan status BPNT untuk periode tertentu belum muncul, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti data yang belum diperbarui di DTKS, kondisi ekonomi yang sudah berada di atas desil 5, ketidakpadanan data, atau kuota yang terbatas. Disarankan untuk menunggu pembaruan data periode berikutnya atau menghubungi pihak kelurahan/desa setempat untuk konfirmasi lebih lanjut.
