Pttogel — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, peluang untuk menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Menurutnya, keputusan akhir mengenai penurunan PT sepenuhnya berada di tangan pembuat undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kewenangan Penuh di Tangan Legislator
Mahfud menjelaskan bahwa secara ide dan aturan dasar, pemilihan tanpa ambang batas sebenarnya dimungkinkan. Ia mengingatkan bahwa pencalonan presiden pun tidak memerlukan threshold. Meski di DPR terdapat beragam usulan, mulai dari PT 2 persen hingga 4 persen, semua akan dibahas melalui proses legislasi yang normal.
“Parliamentary Threshold 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa,” tegas Mahfud MD usai menjadi pemateri dalam sebuah kegiatan partai di Bandung.
Mekanisme Penyatuan Suara Lewat Stembus Accord
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memaparkan solusi agar suara rakyat tidak hangus. Koalisi partai kecil dapat membentuk satu fraksi gabungan di parlemen. Mekanisme yang dimaksud adalah melalui stembus accord, yaitu kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
“Partai-partai yang hanya meraih 1 persen itu dapat bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Mereka bisa menjadi fraksi sendiri melalui stembus accord,” jelasnya.
Dorongan untuk Partai Nonparlemen Tetap Solid
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen atau partai kecil tetap solid dan terus berjuang menyelamatkan suara pemilih. Dia mengakui bahwa perjuangan ini tidak mudah, mengingat adanya dominasi partai-partai besar di Senayan yang mungkin berusaha membatasi.
“Ya, biasa dinamika partai besar. Namun, nantinya mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Jika partai besar ingin lancar, aspirasi masyarakat harus didengarkan,” pungkas Mahfud MD.
