wertfootup — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan proses sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai telah diserahkan secara resmi, mencakup aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp102 triliun dan luas lahan 563,9 hektare.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Acara serah terima berlangsung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, pada Jumat (13/2/2026).
Komposisi Aset Publik yang Tersertifikasi
Aset-aset yang kini telah memiliki kepastian hukum tersebut sangat beragam dan vital bagi pelayanan publik. Rinciannya meliputi 2.837 ruas jalan, 691 fasilitas seperti karang taruna dan balai rakyat, serta 154 sarana pendidikan. Selain itu, tercatat pula 123 taman kota, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, dan 17 bekas rumah dinas.
Makna Strategis di Balik Sertifikasi
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini jauh lebih dari sekadar urusan administratif. “Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dengan kepemilikan yang terdokumentasi secara hukum, pengelolaan aset publik dapat dilakukan dengan lebih profesional, optimal, dan aman. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memaksimalkan manfaat aset tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Dampak Jangka Panjang bagi Pembangunan Kota
Pramono juga menjelaskan korelasi antara kepastian hukum di bidang pertanahan dengan visi pembangunan Jakarta. “Kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global. Administrasi aset yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perencanaan pembangunan kota secara terukur,” jelasnya.
Dengan kata lain, data aset yang jelas dan sah menjadi dasar yang kokoh untuk perencanaan tata ruang, alokasi anggaran, dan percepatan pembangunan infrastruktur yang lebih terarah dan efisien di masa depan.
