Polri Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Polri Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Polri Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

ANGKARAJA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 20 orang yang diduga sebagai bagian dari jaringan sindikat judi online berskala internasional. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Komposisi Tersangka dan Pertimbangan Kemanusiaan

Dari total 20 tersangka, empat di antaranya adalah perempuan. Salah satu tersangka berinisial NW berusia 76 tahun. Terkait tersangka lansia tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia. Namun, NW tetap dikenai kewajiban lapor dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga membantu anaknya mengolah keuangan hasil kejahatan.

Kombes Pol Dony Alexander dari Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tersangka tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Ia menekankan bahwa dalam proses penegakan hukum, Polri tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat, termasuk pemenuhan hak kesehatan dan pemisahan sel tahanan.

Modus Operasi dan Pengembangan Kasus

Jaringan ini diduga menjalankan bisnis judi online lintas negara dengan memanfaatkan sejumlah situs besar yang beroperasi di internet, seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Pengungkapan kasus berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) tipe A, yang merupakan laporan yang dibuat penyidik setelah mengetahui adanya tindak pidana.

“Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelas Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Peran para tersangka dalam sindikat ini beragam, mulai dari administrator dan operator situs, hingga pemilik mesin dan penyandang dana.

Pemutusan Aliran Dana dan Komitmen Pemberantasan

Tidak hanya menangkap pelaku, penyidik juga secara agresif memutus aliran dana hasil kejahatan. Sebanyak 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online telah diblokir. Rekening-rekening tersebut disebut menjadi saluran bagi mengalirnya uang taruhan dari para pemain.

Dony Alexander menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan ini adalah memberantas jaringan judi online terorganisir yang berskala besar dan memutus aliran dananya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sejalan dengan arahan pimpinan.

Polri menyatakan tidak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online ini, yang menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

 

wertfootup.com