Pttogel — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan penerima pensiun telah dilakukan sepenuhnya, yaitu sebesar 100 persen. Penyaluran THR untuk kelompok penerima ini telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026.
Paket Stimulus Menjaga Daya Beli
Pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H dengan tujuan utama menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Kebijakan ini diwujudkan melalui pencairan THR yang penuh bagi para aparatur negara dan pensiunan.
Anggaran Mencapai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Penerima
Alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima yang mencakup ASN di tingkat pusat, anggota TNI dan Polri, serta ASN di pemerintah daerah. Anggaran tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.
Rincian Penyaluran THR
Berikut adalah rincian penyaluran dana THR berdasarkan kelompok penerima:
• ASN Pusat/TNI/Polri: Jumlah penerima sekitar 2,4 juta orang dengan total anggaran Rp2,2 triliun.
• ASN Daerah: Jumlah penerima sekitar 4,3 juta orang dengan total anggaran Rp20,2 triliun.
• Penerima Pensiun: Jumlah penerima sekitar 3,8 juta orang dengan total anggaran Rp12,7 triliun.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Seskab Teddy Indra Wijaya juga menegaskan perbedaan mendasar antara THR dengan gaji ke-13. THR yang telah dicairkan ini merupakan tunjangan khusus menyambut hari raya, sementara gaji ke-13 merupakan hak pendapatan tambahan yang rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
