Trump Tetapkan Sejumlah Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani keputusan presiden yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional pada Senin (25/11).

Dalam keputusan tersebut, cabang yang dinyatakan masuk daftar terlarang berada di tiga negara, yaitu Lebanon, Mesir, dan Yordania.
“Cabang-cabang tersebut terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, mendukung kampanye yang mengganggu stabilitas kawasan, bahkan mengancam AS, warga negara AS, maupun kepentingannya,” bunyi isi keputusan itu sebagaimana diberitakan AFP.

Dengan status tersebut, pemerintah AS kini memiliki dasar untuk menjatuhkan berbagai sanksi, seperti pembekuan aset hingga pelarangan anggota organisasi memasuki wilayah Negeri Paman Sam. Tvtogel

Setelah penandatanganan dilakukan, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent disebut hanya menunggu untuk menuntaskan proses administratif berikutnya.

Menurut laporan AFP, Ikhwanul Muslimin pertama kali muncul di Mesir pada 1928. Gerakan ini kemudian berkembang luas dan memiliki cabang di berbagai negara Arab. Organisasi tersebut didirikan oleh seorang pendidik bernama Hassan al-Banna yang membawa pemikiran kebangkitan Islam sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Barat.

Selain Amerika Serikat, beberapa negara lain seperti Mesir, Arab Saudi, dan Yordania sudah lebih dulu memasukkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar organisasi teroris.

Sumber :  wertfootup.com