Pemerintah Perbarui Regulasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Perbarui Regulasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

liga335 — Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), aktif menjaring masukan strategis dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan memperbarui regulasi yang mengatur penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Evaluasi Menyeluruh Regulasi yang Berlaku

Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, menjelaskan bahwa masukan tersebut dihimpun melalui Lokakarya Konsultasi kedua. Kegiatan ini melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK).

Lokakarya ini merupakan bagian dari proses evaluasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tantangan Struktural yang Ditemukan

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan bahwa sejumlah tantangan struktural masih terjadi di lapangan. Dua isu utama yang mengemuka adalah praktik biaya penempatan berlebih atau overcharging serta masih maraknya migrasi nonprosedural. Kedua masalah ini meningkatkan kerentanan pekerja migran terhadap risiko penipuan dan bahkan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya, untuk memastikan proses kebijakan yang inklusif, Kemenko PM telah lebih dulu menggelar lokakarya konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran Indonesia pada September dan Oktober 2025.

Pentingnya Pembaruan Regulasi

Merespons temuan tersebut, pembaruan regulasi dinilai sangat diperlukan. Regulasi yang diperbarui akan menjadi dasar kebijakan yang lebih berkelanjutan, selaras dengan dinamika pasar kerja global, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kontribusi Ekonomi dan Perlindungan Martabat

Pentingnya langkah ini semakin ditegaskan dengan melihat kontribusi ekonomi yang signifikan dari pekerja migran Indonesia. Pada tahun 2024, nilai remitansi atau pengiriman uang mereka mencapai Rp253,3 triliun. Kontribusi finansial sebesar ini perlu diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan martabat kemanusiaan para pekerja.

Pelibatan P3MI dan BLK/LPK dalam proses ini dinilai krusial. Kedua pihak dianggap memiliki pemahaman langsung mengenai tantangan di lapangan, mulai dari persoalan biaya penempatan, kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar, hingga pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum.

wertfootup.com