KTP2JB Soroti Minimnya Transparansi Platform Digital ke Media

KTP2JB Soroti Minimnya Transparansi Platform Digital ke Media

wertfootup — Komite Transaksi dan Perilaku Pengguna Jasa Berita (KTP2JB) tidak hanya menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga menyoroti rendahnya transparansi yang ditunjukkan oleh perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka.

Penilaian Berbasis Pengamatan Langsung

Damar Juniarto, Koordinator Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital KTP2JB, menjelaskan bahwa metodologi penilaian komite bersifat komprehensif. Penilaian tidak semata-mata bergantung pada laporan mandiri yang dikirimkan platform digital, melainkan juga mempertimbangkan hasil pengamatan dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh komite.

“Tahapan penilaian kepatuhan kewajiban tidak hanya berasal dari jawaban perusahaan yang mengisi indikator—yang kami sebut penilaian mandiri—tetapi juga didasarkan pada pengamatan dan pengawasan aktif oleh komite,” jelas Damar.

Pengakuan Regulasi Tidak Diiringi Transparansi

Damar mengungkapkan, sejumlah platform digital besar seperti TikTok, Google, dan Meta telah mengakui keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 sebagai regulasi yang mengatur kewajiban mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, pengakuan ini belum diikuti dengan keterbukaan dalam menyampaikan informasi yang diminta.

“Kami menilai pada aspek pengakuan regulasi, perusahaan platform digital sudah mengetahui Perpres 32/2024. Namun dalam implementasinya, kami menilai mereka tidak melakukan transparansi informasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Platform Lain Abaikan Komunikasi

Lebih lanjut, Damar menyebutkan masih ada platform digital lain yang bahkan tidak menanggapi komunikasi dan permintaan informasi resmi dari komite. Platform-platform tersebut diketahui telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, tetapi tidak kooperatif dalam konteks evaluasi ini.

“Kami tahu ada platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Snack Video yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, dalam proses ini, mereka tidak mengindahkan komunikasi dan permintaan informasi yang diajukan komite,” pungkas Damar.