wertfootup — Meski ada pengunduran diri sejumlah pejabat, langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan kebijakan yang mendasar. Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong untuk segera melakukan pembenahan, dengan salah satu prioritas utama adalah menyempurnakan kebijakan mengenai free float atau saham publik yang beredar.
Kesepakatan Rapat Kerja untuk Perbaikan Pasar
Disebutkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menggelar rapat kerja pada awal Desember 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait arah perbaikan kebijakan free float.
Arah dan Prinsip Kebijakan Free Float Baru
Kebijakan free float ke depan harus diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan krusial. Di antaranya adalah meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mencegah potensi manipulasi harga, mendorong transparansi yang lebih baik, serta memperkuat kepercayaan investor dan pendalaman pasar modal.
Selain itu, implementasinya harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan memperhatikan perbedaan kondisi masing-masing perusahaan. Kebijakan ini juga wajib dirancang untuk memperkuat basis investor domestik, didukung oleh sistem insentif dan pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Rekomendasi Spesifik dari Komisi XI DPR
Dalam penyusunan kebijakan baru, Komisi XI mendorong beberapa perubahan spesifik. Pertama, perhitungan free float saat Penawaran Umum Perdana (IPO) seharusnya hanya memperhitungkan saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik. Kedua, perusahaan perlu diwajibkan untuk mempertahankan tingkat free float minimum selama setidaknya satu tahun.
Ketiga, terdapat usulan untuk menaikkan ketentuan free float minimum untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan. Angka yang berlaku sebelumnya sebesar 7,5 persen diusulkan dinaikkan menjadi minimal 10 hingga 15 persen, dengan penyesuaian sesuai kapitalisasi pasar perusahaan.
“Poin-poin inilah yang akan kami jadikan acuan dalam melakukan pengawasan selama proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal berlangsung,” tegas pernyataan tersebut.
Langkah Selanjutnya: Pengisian Jabatan
Ke depan, Komisi XI DPR RI juga akan membahas proses pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh para pejabat yang mengundurkan diri. Proses ini akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
