Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi

delapantoto — Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa potongan iuran sebesar 50 persen kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kebijakan ini secara spesifik berupa pemotongan pada iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Siapa Penerima Manfaatnya?

Diskon ini diperuntukkan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bergerak di sektor transportasi. Kelompok yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Kebijakan ini akan berlaku selama periode 15 bulan, dimulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Berapa Besaran Penghematannya?

Dengan adanya kebijakan stimulus ini, besaran iuran bulanan JKK dan JKM yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 16.800 per pekerja, kini dapat dibayarkan hanya sebesar Rp 8.400 per bulan. Hal ini berarti terjadi penghematan biaya sebesar 50 persen setiap bulannya.

Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan

Menurut penjelasan Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterjangkauan program perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor transportasi. Dengan biaya iuran yang lebih ringan, diharapkan lebih banyak pekerja yang dapat mengakses manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik selama mereka bekerja.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan dan memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan gig economy yang terus bertumbuh.