Hakim Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,9 T di Kasus OTM

Hakim Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,9 T di Kasus OTM

Pttogel — Pendapat berbeda (dissenting opinion) disampaikan oleh salah seorang hakim dalam putusan perkara korupsi yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan lainnya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hakim Nyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan kesepahamannya dengan penasihat hukum terdakwa mengenai tidak terpenuhinya unsur kerugian negara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim Mulyono menyatakan bahwa Kerry bersama dua terdakwa lain, yaitu Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, tidak bersalah.

Khususnya, hakim meragukan tuntutan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun yang diajukan jaksa penuntut umum, yang berasal dari penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

Keraguan atas Kualitas Perhitungan Kerugian

Hakim Mulyono mengungkapkan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang kompleks seperti tata kelola minyak ini. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional adalah hal yang rumit dan memerlukan pemeriksaan yang sangat detail untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Perlu diingat asas dasar dalam hukum pidana: nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan). Seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” jelas Mulyono.

Ia menegaskan bahwa untuk memidana seseorang, harus terbukti tidak hanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga adanya hubungan batin atau kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. “Tidak selalu kerugian BUMN atau negara langsung berarti akibat perbuatan melawan hukum,” catatnya.

Desakan untuk Audit yang Independen dan Mendalam

Hakim Mulyono berpendapat bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menilai kebenaran klaim kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Untuk kasus BUMN dengan bisnis proses kompleks dan berteknologi tinggi, seperti di sektor minyak, diperlukan audit dengan independensi tinggi.

Proses audit ini, menurutnya, idealnya dilakukan sebelum penyidikan dimulai oleh penyidik. Independensi ini penting agar auditor dapat bekerja secara objektif, tanpa tekanan waktu atau pengaruh dari pihak penyidik, sehingga dapat memperoleh dokumen dan bukti secara lengkap.

“Auditor harus dapat leluasa menuangkan hasil audit investigasi secara profesional dan mandiri, dengan metode audit yang lengkap, tanpa beban pesanan dari pihak lain,” ujarnya.

Perlunya Sinkronisasi Hukum dan Pedoman yang Jelas

Mulyono menilai perlu adanya sinkronisasi undang-undang dan pedoman operasional yang jelas bagi penegak hukum. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih klaim dan kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah.

Ia mengusulkan urutan analisis berjenjang: uji korporatif (tata kelola perusahaan), uji fiskal (dampak keuangan negara), dan baru kemudian uji pidana. Metodologi audit fiskal dan verifikasi oleh BPK atau auditor lain juga perlu diperkuat untuk membedakan secara objektif antara kerugian korporasi dan kerugian negara.

Penerapan prinsip business judgment rule dan duty of care juga perlu dilembagakan untuk melindungi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beritikad baik.

Pembentukan Lembaga Verifikasi dan Indikator Materialitas

Untuk kasus-kasus kompleks di BUMN seperti perminyakan atau pertambangan, hakim menyarankan pemerintah menyiapkan peraturan yang merumuskan indikator materialitas fiskal, metodologi evaluasi, dan protokol koordinasi antar lembaga.

Lebih jauh, Mulyono berpandangan perlu dibentuk lembaga verifikasi ekonomi independen yang berwenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga berdasarkan prinsip independensi. Harmonisasi standar audit juga diperlukan untuk menyatukan terminologi dan metodologi pengukuran.

“Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas. Pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang,” pungkas Hakim Mulyono Dwi Purwanto.