ANGKARAJA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan temuan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkapkan, angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 2 hingga 3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 di kantor KPAI, Jakarta.
Profil Korban dan Saluran Pengaduan
Data tersebut bersumber dari 1.508 laporan warga yang mengakses layanan pengaduan. Mayoritas laporan diterima melalui kanal daring. Dari sisi jenis kelamin korban, tercatat 51,5 persen adalah anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen lainnya tidak tercantum jenis kelaminnya.
Lingkungan Keluaga sebagai Lokus Tertinggi
“Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” tegas Jasra Putra.
Berdasarkan rincian data KPAI, ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9 persen kasus, disusul ibu kandung sebesar 8,2 persen. Pihak sekolah dan pelaku lainnya juga disebutkan dalam laporan tersebut.
Tantangan dalam Pelaporan
Aspek yang tak kalah penting adalah masih adanya kendala dalam proses pelaporan. Jasra mengungkapkan bahwa dalam 66,3 persen kasus, identitas pelaku tidak disebutkan.
“Hal ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” jelasnya. Kondisi ini menyoroti perlunya upaya lebih lanjut untuk membangun sistem pelaporan yang lebih aman dan mendukung bagi korban.
