JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan, dengan fokus saat ini pada pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengarahkan agar IKN menjadi pusat politik di masa depan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di wilayah IKN.
“Saat ini fokus pembangunan berada pada kompleks parlemen dan judicial system. Pemerintah tentu akan mencari solusi terbaik,” ujar Airlangga usai menghadiri Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Airlangga menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah agar investor tetap tertarik berpartisipasi dalam pembangunan IKN, termasuk menata ulang landasan hukum untuk menjaga minat mereka.
“Nanti legal ground-nya akan diperbaiki. Ini sudah menjadi komitmen dari Bapak Presiden,” jelasnya.
MK menegaskan hak atas tanah di IKN tetap mengikuti aturan nasional: HGU maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai juga tunduk pada batas waktu 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.
Sebelumnya, MK membatalkan aturan yang memperbolehkan HGB, HGU, dan Hak Pakai diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus 95 tahun. Setelah masa 95 tahun berakhir, hak-hak tersebut harus kembali pada ketentuan nasional dengan evaluasi yang jelas dan terukur.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah menerima putusan MK dan menilai keputusan tersebut justru memperkuat kepastian hukum pembangunan IKN.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sepenuhnya. Hal ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan dalam pembangunan IKN,” kata Nusron.
Ia menambahkan, putusan MK tidak akan mengurangi minat investasi, justru memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait pembangunan IKN.
Editor : pttogel
Sumber : wertfootup.com
