Komnas HAM Ungkap 6 Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Komnas HAM Ungkap 6 Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi merilis laporan terbaru mengenai perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Dalam periode 2025 hingga awal 2026, setidaknya terdapat enam kasus utama yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat keamanan.

Enam Kasus Pelanggaran HAM yang Menonjol

1. Konflik Lahan di Papua Selatan

Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan yang melibatkan lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kelima kampung tersebut adalah Kampung Soa, Kampung Blandinkakayo/Sermayam, Kampung Onggari, Kampung Domande, dan Kampung Wanam. Konflik ini dipicu oleh aktivitas perusahaan yang menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa masyarakat adat di lima kampung tersebut mengaku tidak pernah diajak berdialog atau memberikan persetujuan terkait kehadiran proyek di wilayah mereka. Kehadiran perusahaan dinilai represif dan tanpa menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat.

Atas temuan ini, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, terutama terkait hak atas persetujuan berdasarkan informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dari intimidasi.

2. Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Asmat

Pada 27 September 2025, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Irenius Baotaipat, seorang warga sipil di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, korban tewas akibat tembakan senjata api yang dilakukan oleh anggota Satgas 123/Rajawali. Penembakan dilakukan karena korban dianggap membuat keributan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Selain satu korban tewas, peristiwa ini juga melukai tiga warga lainnya akibat terkena serpihan peluru. Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak hidup dalam peristiwa ini. Lembaga tersebut meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk memproses hukum kasus ini dan mengevaluasi anggotanya, termasuk memberikan pelatihan sosial-budaya yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat.

3. Penembakan Pilot dan Kopilot di Boven Digoel

Kasus ketiga adalah penembakan terhadap pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Komnas HAM menemukan bahwa kedua korban tewas akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo. Kedua korban mengalami luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh akibat benda tajam.

Motif penembakan didasari oleh kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan yang memadai. Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku serta memperkuat pengamanan di wilayah rawan, terutama bandara perintis di Boven Digoel. Penempatan personel Polri yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP) dan pemahaman kearifan lokal juga menjadi rekomendasi penting.

4. Penembakan Dua Tenaga Kesehatan di Tambrauw

Pada 16 Maret 2026, dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, menjadi korban penembakan. Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Bersenjata (KSB). Lokasi kejadian diduga kuat merupakan staging area atau tempat berkumpulnya orang, senjata, dan logistik.

Dampak dari peristiwa ini adalah operasi penyisiran yang dilakukan oleh TNI/Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026. Sebanyak 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan. Sebelas orang di antaranya telah dibebaskan, sementara satu orang masih ditahan terkait dugaan kepemilikan amunisi. Akibatnya, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw. Komnas HAM masih menganalisis peristiwa ini dan akan menyampaikan rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat.

5. Penembakan Warga Sipil Pasca Pembunuhan Bripda JE di Dogiyai

Pada 31 Maret 2026, terjadi peristiwa berdarah di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah. Peristiwa ini dipicu oleh kematian Bripda Jufentus Edowai (JE), anggota Polres Dogiyai, yang mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal. Menanggapi hal tersebut, anggota Polres Dogiyai merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga, dan membakar kendaraan di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Polisi juga menyisir pemukiman warga menggunakan gas air mata dan peluru tajam. Tindakan ini memicu kemarahan warga yang kemudian menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakkan panah dan senapan angin, serta melakukan aksi blokade dan pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai protes.

Akibatnya, lima warga sipil meninggal dunia dan dua anggota polisi terluka terkena panah dan senapan angin. Kerugian materiil meliputi dua truk, satu mobil, sembilan motor, dan satu bangunan usaha yang rusak terbakar. Komnas HAM meminta Kapolda Papua Tengah untuk menegakkan hukum terkait pembunuhan Bripda JE, memeriksa personel Polres Dogiyai, serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

6. Penembakan Warga Sipil di Puncak

Kasus terakhir adalah penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak yang terjadi pada 13 hingga 15 April 2026. Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa peristiwa kekerasan ini merupakan dampak dari operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI. Korban jiwa dari warga sipil mencapai 15 orang, terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka yang terdiri dari tiga anak-anak, satu perempuan, dan satu laki-laki.

Komnas HAM terus memantau situasi terkini di Kabupaten Puncak dan akan melakukan langkah-langkah pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut. Lembaga ini meminta semua pihak, baik TNI-Polri maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan menghindari jatuhnya korban warga sipil. Selain itu, akses bagi petugas kemanusiaan untuk memberikan bantuan, terutama di daerah terdampak seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru, harus segera dibuka.