Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus LNG Pertamina

Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus LNG Pertamina

Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Eks-Pejabat Pertamina

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Hari Karyuliarto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin malam.

Merespons tuntutan tersebut, Hari Karyuliarto menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembelaan. Ia menegaskan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.

Pernyataan Pembelaan dari Terdakwa

“Tentu sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan warisan kontrak LNG yang hingga hari ini masih menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujar Hari di lokasi persidangan. Ia mengklaim bahwa kontrak tersebut telah memberikan keuntungan sebesar 97,6 juta dolar AS hingga akhir Desember tahun lalu.

Hari mengaku heran dengan kasus yang menjeratnya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa beberapa penegak hukum yang menanganinya secara personal meminta maaf karena tindakan mereka hanya berdasarkan perintah atasan.

“Penyidik dengan jelas menyatakan mohon maaf saat menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat,” ungkapnya.

Bantahan dari Kuasa Hukum

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan satu pun bukti mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara kliennya sudah pensiun.

“Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak menerima uang apa pun, tidak menerima gratifikasi, dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan, telepon genggam sudah dikembalikan dan tidak dijadikan alat bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan,” jelas Wa Ode.

Klaim Kontrak yang Sah dan Menguntungkan

Wa Ode memaparkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah. Ia mengingatkan bahwa kontrak ini bahkan pernah dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Ingat, kerugian hanya terjadi pada 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta dolar AS. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat,” tegas Wa Ode.

Kuasa hukum tersebut juga membantah keras tudingan jaksa yang menyebut kliennya dengan sengaja memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Wa Ode menyebut hal itu sebagai fitnah.

“Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisinya sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock,” pungkas Wa Ode.