Dukungan Penuh Propindo untuk Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru 2026

Dukungan Penuh Propindo untuk Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru 2026

ANGKARAJA — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai awal Januari 2026. Menurutnya, langkah ini mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Momentum Bersejarah di Bawah Kepemimpinan Baru

Heikal menilai pemberlakuan kedua kitab hukum tersebut tepat waktu, bersamaan dengan dimulainya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (4/1/2026).

Seluruh pengurus Propindo disebut turut mendukung penuh kebijakan ini. Heikal berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat menjadi jauh lebih manusiawi, sehingga mampu mengedepankan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia.

Menggali Akar Hukum Nusantara yang Panjang

Heikal mengingatkan bahwa peradaban hukum di Nusantara memiliki sejarah yang sangat panjang, ribuan tahun. Banyak ahli hukum, lanjutnya, masih terus menggali dan mengkaji keistimewaan hukum adat dan hukum agama yang kemudian diintegrasikan ke dalam hukum negara, termaktub dalam KUHP dan KUHAP.

Prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini, tegas Heikal, adalah untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya agar masyarakat menjadi lebih produktif dan terarah dalam menentukan kemajuan bangsa.

Mengakhiri Sistem Hukum Kolonial

Pemerintah secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. Kedua produk hukum ini dinilai mengakhiri sistem hukum pidana warisan kolonial.

Babak Baru Penegakan Hukum Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan kedua beleid ini membuka babak baru penegakan hukum nasional. Era baru ini digambarkan sebagai lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026).

Dari Hukum Retributif Menuju Restoratif

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan diperlukan untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ini adalah hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

“KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” pungkas Yusril, menekankan pergeseran paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.