Kritik YLBHI terhadap KUHAP: Ruang Pemeriksaan Tanpa Status Hukum Jelas
ANGKARAJA — Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum yang jelas. Sorotan utama ditujukan pada Pasal 22 ayat (1).
Dalam pasal tersebut, penyidik diberi kewenangan untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna dimintai keterangan, tanpa harus terlebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka maupun saksi.
“Dalam KUHAP, polisi tidak perlu menetapkan Anda sebagai saksi atau tersangka untuk melakukan pemanggilan atau membawa Anda,” ujar Isnur dalam keterangannya.
Ruang Kekuasaan yang Terlalu Luas
Isnur menilai ketentuan ini memberikan ruang yang sangat luas bagi kepolisian untuk menentukan posisi seseorang secara sepihak. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang diperiksa.
“Artinya, seseorang bisa diperiksa tanpa mengetahui haknya, tanpa memahami posisinya dalam proses hukum, dan tanpa batas waktu yang jelas. Jika statusnya saja tidak jelas, bagaimana seseorang dapat membela diri? Ini menjadi sangat subjektif tergantung pada keputusan penyidik,” tegasnya.
Mekanisme Saksi Mahkota yang Dipertanyakan
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pengaturan mengenai saksi mahkota dalam Pasal 22 ayat (2) hingga ayat (3). Aturan ini memungkinkan penyidik menetapkan seorang tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Penetapan ini wajib dilakukan melalui koordinasi dengan penuntut umum dan dicatat dalam berita acara. Namun, YLBHI mengkhawatirkan praktik ini.
“Saksi mahkota sering kali digunakan untuk memecah posisi para tersangka dan mendorong pengakuan yang justru dapat memberatkan dirinya sendiri. Mekanisme ini rentan disalahgunakan,” jelas Isnur.
Ia mempertanyakan lebih lanjut mekanisme pengujian saksi mahkota, termasuk jika tersangka menolak atau keberatan untuk dijadikan saksi mahkota dalam perkaranya sendiri. “Bagaimana prosesnya jika seseorang keberatan ditetapkan sebagai saksi mahkota?” tanyanya.
Penerimaan Pengakuan Bersalah
Lebih lanjut, KUHAP juga memberi ruang bagi penyidik untuk menerima pengakuan bersalah dari tersangka. Pengakuan tersebut wajib dicatat dalam berita acara dan dilakukan dengan berkoordinasi bersama penuntut umum, sebagaimana diatur dalam ayat lanjutan.
Kritik yang dilontarkan YLBHI ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum. Kejelasan status sejak dini dinilai krusial untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan adil dan transparan.
