ANGKARAJA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendasar terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan baru ini mengizinkan upaya paksa seperti penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
Penangkapan: Antara Kecepatan dan Keamanan Proses Hukum
Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, memaparkan alasan mengapa penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, penangkapan memiliki batas waktu yang sangat singkat, yaitu hanya 1×24 jam. Proses meminta izin pengadilan terlebih dahulu dinilai berpotensi menghambat dan membuka peluang tersangka untuk melarikan diri.
“Bayangkan jika harus izin dulu, sementara tersangkanya berhasil kabur. Justru yang akan didemonstrasi nanti adalah polisi oleh keluarga korban,” jelas Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka, Eddy menegaskan bahwa izin pengadilan memang tidak diperlukan karena pada tahap ini belum terjadi pelanggaran hak asasi yang signifikan. Sementara itu, untuk tindakan penahanan, terdapat sejumlah pertimbangan khusus yang mendasari ketiadaan syarat izin pengadilan.
Pertimbangan Geografis dan Praktis
Eddy Hiariej menyoroti kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam dan kerap menjadi tantangan logistik yang berat. Ia mengambil contoh dari daerah asalnya, Kabupaten Maluku Tengah.
“Di tempat saya, ada 49 pulau. Jarak dari satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa mencapai 18 jam perjalanan. Dalam cuaca ekstrem seperti sekarang, kapal motor bisa tidak berlayar selama 1-2 minggu,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan utama. Jika aparat penegak hukum harus selalu menghadapkan tersangka dan meminta izin pengadilan terlebih dahulu dengan kendala geografis sedemikian rupa, dikhawatirkan tersangka akan memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Pertanyaan besarnya adalah: siapa yang akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi?
“Jadi, letak geografis yang unik dan penuh tantangan di Indonesia inilah yang menjadi pertimbangan pertama dan sangat krusial,” pungkas Wakil Menteri yang juga menjelaskan berbagai aspek lain dalam KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
