Pttogel — Berdasarkan analisis terhadap putusan terbaru, terdapat penegasan bahwa Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada dasarnya hanya memberikan larangan terhadap penugasan anggota Polri yang bersinggungan langsung dengan ranah politik praktis. Untuk dapat menduduki jabatan-jabatan yang termasuk dalam kategori politik praktis, seorang anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusi.
Membedah Maksud Pasal 28 Ayat (3) UU Polri
Selama ini, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kerap dijadikan dasar hukum untuk menolak penugasan anggota Polri yang masih aktif di dalam jabatan-jabatan sipil. Namun, penafsiran ini dinilai tidak sepenuhnya tepat. Pada hakikatnya, ketentuan tersebut dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah institusi Polri terlibat dan terseret dalam dinamika politik praktis.
“Jadi sudah jelas, Pasal 28 ayat (3) itu sebenarnya diperuntukkan bagi jabatan-jabatan politik praktis, demikian pemahaman saya. Ketika menelusuri sejarah pembentukan UU Polri yang pertama, kekhawatiran utama saat itu adalah agar Polri tidak ikut campur dalam politik praktis,” jelas seorang analis.
Jabatan yang Termasuk Politik Praktis
Lalu, apa saja yang dikategorikan sebagai jabatan politik praktis? Jabatan-jabatan tersebut mencakup posisi seperti Menteri, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), serta anggota legislatif baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota). Inilah cakupan jabatan yang dalam arti luas dianggap sebagai ranah politik praktis.
Amar Putusan MK yang Menjadi Penegas
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa dalam amar atau bagian pokok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang secara tegas dan eksplisit melarang anggota Polri yang masih aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya. Syaratnya, penugasan tersebut harus tetap memiliki korelasi dan sejalan dengan tugas pokok Kepolisian.
“Putusan MK, pada bagian amar putusannya, tidak mencantumkan larangan. Hal ini perlu kita cermati secara seksama. Dalam Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar yang melarang penugasan anggota Polri,” pungkasnya.
