Boyamin menegaskan bahwa selama ini status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sakral dan tidak dapat diutak-atik dengan mudah. Kemudahan pengalihan tahanan seperti yang terjadi belakangan ini berpotensi memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
“Masyarakat bisa menduga-duga, apakah ini ada tekanan? Kalau itu tekanan kekuasaan mungkin saja terjadi, tetapi lebih parah lagi jika ini merupakan tekanan keuangan. Itu akan sangat menyakitkan,” tegasnya.
Kewenangan Penyidik atau Pimpinan?
Boyamin turut menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bahwa pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat. KPK memiliki struktur kepemimpinan, sehingga seharusnya diperlukan izin dan otorisasi dari pimpinan lembaga.
“Apakah benar ini hanya inisiatif penyidik, atau sudah ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini lebih celaka jika ternyata tidak ada izin dari pimpinan. KPK itu sendiri yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Prinsip Keterbukaan dan Profesionalisme
Menurut Boyamin, KPK seharusnya bersikap jujur sejak awal jika penahanan terhadap Yaqut memang ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar. Hal itu harus dilakukan atas persetujuan pimpinan KPK berdasarkan usulan penyidik.
“Seharusnya seperti itu jika KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK, di mana asas utama lembaga ini adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.
Dia menekankan bahwa semua proses harus dijelaskan secara terbuka dan lengkap, bukan disembunyikan. Menyatakan bahwa hal ini semata-mata kewenangan penyidik dinilainya sebagai sebuah kekeliruan.
“Karena KPK itu adalah pimpinannya. Penyidik hanyalah bagian dari organ KPK itu sendiri,” jelas Boyamin.
Desakan Penahanan Kembali dan Peran Dewas
Oleh karena itu, Boyamin mendesak agar penahanan kembali segera dilakukan. Jika tahanan sakit, prosedur yang benar adalah memberitahukan kondisi tersebut dan membawanya ke rumah sakit, bukan ke rumah pribadi.
Dia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bergerak cepat memproses tindakan ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat.
Ancaman Gugatan Praperadilan
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani secara serius atau mangkrak.
Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 158 huruf e dalam UU tersebut menyatakan bahwa penundaan penahanan yang tidak sah dapat menjadi objek gugatan praperadilan.
“Jadi, pengalihan penahanan ini sebenarnya sudah menjadi indikasi akan adanya penundaan-penundaan. Jika nanti ternyata tersangka tidak ditahan kembali, atau bahkan proses hukumnya berlarut-larut tanpa dibawa ke pengadilan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.
