DPR Minta Pemda Tak Pecat Guru PPPK Paruh Waktu

DPR Minta Pemda Tak Pecat Guru PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyerukan agar pemerintah daerah menghentikan rencana pemecatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Seruan ini disampaikan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Dampak Negatif Pemecatan Guru PPPK

Menurut Lalu Hadrian, kebijakan memecat guru PPPK paruh waktu akan membawa dampak negatif yang signifikan bagi dunia pendidikan. Kerugian tidak hanya dirasakan oleh tenaga pendidik yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga secara langsung akan mempengaruhi peserta didik.

“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan. Tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” tegas Lalu Hadrian dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 April 2026.

Perlunya Sinergi Pusat dan Daerah

Politisi Fraksi PKB itu mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan dan pengarahan yang jelas kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar langkah-langkah pemecatan terhadap guru PPPK dapat dihindari.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal saat ini,” ujarnya. Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik.

Harapan Pengangkatan Menjadi PNS

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyampaikan aspirasi agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses ini tentu harus tetap mengacu pada kriteria, prosedur, dan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan secara hukum.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Dasar Hukum dari Kemendikdasmen

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur relaksasi pembayaran honorarium guru, tenaga administrasi, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2026.

Aturan tersebut memperbolehkan penggunaan Dana BOSP maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta untuk keperluan tersebut. Dengan adanya landasan hukum ini, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mempekerjakan atau bahkan memecat guru dan tendik berstatus PPPK paruh waktu.