KPK Ungkap Pejabat Tulungagung Dipaksa Setor ke Bupati

KPK Ungkap Pejabat Tulungagung Dipaksa Setor ke Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta memilikan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi tuntutan setoran yang diminta bupati.

Sebanyak 16 pejabat OPD diduga menjadi korban pemerasan Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Temuan ini menunjukkan tekanan sistematis yang dilakukan oleh pimpinan daerah terhadap bawahannya.

Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, beberapa OPD sampai pada titik yang sangat sulit. “Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).

Asep juga mengingatkan bahwa kasus semacam ini berpotensi membuka modus korupsi baru yang lebih kompleks. Praktik seperti pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi bisa saja muncul sebagai cara untuk mengumpulkan dana yang akan disetorkan kepada atasan.

Penyalahgunaan Wewenang yang Nyata

Sebagai penyelenggara negara, seorang bupati telah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional khusus. Oleh karena itu, tindakan memeras anak buah untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Asep Guntur. Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan fasilitas atau anggaran negara untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Penyitaan Bukti dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan Gatut terhadap sejumlah bawahannya. Jumlah tersebut adalah bagian yang telah berhasil diterima Gatut dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut digunakan Gatut untuk membeli berbagai keperluan dan memenuhi keinginan pribadinya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa motif utama dari tindakan pemerasan ini adalah untuk memperkaya diri sendiri, bukan untuk kepentingan dinas atau daerah.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pentingnya pengawasan dan integritas dalam kepemimpinan daerah, serta perlunya sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik terhadap bawahannya.