Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang melibatkan produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal. Objek dari kasus ini adalah gas Nitrous Oxide (N2O) yang dipasarkan dengan merek ‘Whip Pink’.
Operasi Pengungkapan di Tiga Lokasi
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan. Tim gabungan kemudian bergerak ke tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dalam rentang waktu 13 hingga 14 April 2026.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di kawasan Kemayoran, sebuah kontrakan di Pulo Gadung, dan sebuah lokasi produksi yang teridentifikasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Penggerebekan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang matang.
Modus Operandi dan Penyelidikan Terselubung
Jaringan ini terbongkar berkat teknik penyelidikan terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim melakukan pembelian terselubung sebanyak tiga kali pada awal April 2026 untuk melacak titik pengambilan dan distribusi barang.
Pemesanan produk ilegal ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan. Pesanan kemudian diambil oleh kurir ojek online dari sebuah alamat di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk didistribusikan kepada pembeli.
Jaringan yang Terorganisir
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari berbagai peran. Mereka yang diamankan mencakup admin penjualan, operator produksi, hingga petugas gudang. Hasil pemeriksaan terhadap admin penjualan mengungkap skala operasi yang cukup luas.
Admin tersebut bertugas merekap hasil penjualan secara kolektif dari 16 gudang atau warehouse yang tersebar di 12 kota berbeda di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap kemungkinan merupakan bagian dari operasi yang lebih besar dan terstruktur.
Dasar Hukum dan Implikasi
Brigjen Eko menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan tindak pidana yang serius, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat-obatan dan sediaan farmasi ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di bidang kesehatan untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
