23 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor pada Januari 2026

23 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor pada Januari 2026

wertfootup — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah merilis pemetaan terkini mengenai potensi bencana tanah longsor. Hasil analisis menunjukkan sebanyak 23 kecamatan di Ibu Kota masuk dalam zona rawan gerakan tanah dengan tingkat kerentanan menengah hingga tinggi untuk periode Januari 2026.

Analisis Berbasis Data Geologi dan Iklim

Pemetaan ini merupakan hasil dari analisis tumpang susun atau overlay antara peta zona kerentanan gerakan tanah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dengan data prakiraan curah hujan bulanan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Metode ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi geologis dan faktor pemicu eksternal seperti hujan.

“Beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di Zona Menengah-Tinggi,” jelas keterangan resmi dari BPBD DKI Jakarta. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa ancaman tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi.

Sebaran Wilayah Rawan Longsor

Data dari BPBD DKI mengungkapkan bahwa wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menjadi area dengan titik kerawanan terbanyak. Berikut adalah rincian sebaran 23 kecamatan yang teridentifikasi:

Jakarta Selatan (10 Kecamatan)

Wilayah rawan di Jakarta Selatan meliputi Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, dan Tebet.

Jakarta Timur (10 Kecamatan)

Sementara itu, di Jakarta Timur, kecamatan yang perlu diwaspadai adalah Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Makasar, Matraman, Pasar Rebo, dan Pulogadung.

Wilayah Lainnya

Selain kedua wilayah tersebut, pemetaan juga mencakup dua kecamatan di Jakarta Barat dan satu kecamatan di Jakarta Pusat, yang menunjukkan bahwa risiko ini tersebar di berbagai penjuru kota.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan guna mengurangi risiko dampak dari bencana tanah longsor.