Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan pendekatan terukur dan evaluasi berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas kebijakan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selektif dan Utamakan Pelayanan Langsung
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Prinsip utamanya adalah tidak mengganggu pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan warga.
“Sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa,” jelas Jatmiko.
Unit yang Dikecualikan dari WFH
Kebijakan WFH tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan layanan esensial. Beberapa di antaranya termasuk camat, lurah, serta unit layanan kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah.
“Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO (Work From Office). Sementara itu, unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan syarat target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” terang Jatmiko lebih lanjut.
Evaluasi dan Penghematan Anggaran
Pemerintah Kota juga akan melakukan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari transformasi budaya kerja ini. Penghematan dari biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telepon akan dilaporkan setiap bulan.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April dan akan dievaluasi secara rutin setiap dua bulan sekali. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan dan memastikan efisiensi tetap berjalan seiring dengan efektivitas kerja.
