Larangan Truk Tambang di Tangerang Saat Libur Nataru 2025/2026

Larangan Truk Tambang di Tangerang Saat Libur Nataru 2025/2026

PTTOGEL — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pihaknya akan memastikan tidak ada dump truck pengangkut hasil tambang yang melintas di wilayah hukumnya selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama sejumlah direktur jenderal di Kementerian Perhubungan dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.

Menurut Raden, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap peningkatan volume kendaraan selama masa libur Nataru. Tujuannya adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas maupun berlibur.

Posko Pengawasan dan Pengecualian

Untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini, Polres Metro Tangerang Kota telah mendirikan 10 titik posko pengawasan yang tersebar di wilayahnya. Posko-posko ini akan secara khusus memantau pergerakan truk pengangkut hasil tambang.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu. Kendaraan yang masih diizinkan melintas adalah pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan penanganan bencana alam, serta pengangkut barang kebutuhan pokok. Syaratnya, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.

Imbauan Kapolres kepada Perusahaan

Kapolres Raden Muhammad Jauhari mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck untuk dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif. Dia meminta agar aktivitas pengangkutan hasil tambang dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan kelancaran lalu lintas selama momen libur panjang Nataru,” jelas Raden. Kebijakan ini pada dasarnya dibuat dengan mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan pada periode tersebut.

wertfootup.com